Kepala Dinas

Kepala Dinas

JABATAN STRUKTURAL

 

Drs. H. Arief Rahman, M.Si
Kepala DKISP Kabupaten Paser
Pembina Utama Muda IV/c
 
 

TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS

Tugas
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam merumuskan kebijakan, mengoordinasikan  pelaksanaan kebijakan,  serta mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian.
 
Fungsi dan Uraian Tugas

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi :

  1. Pengoordinasian penyusunan rencana strategis Dinas berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah Daerah sebagai pedoman penyusunan rencana kerja;
  2. Pengoordinasian penyusunan rencana kerja Dinas berdasarkan rencana strategis Dinas sebagai pedoman penyusunan kegiatan dan anggaran; 
  3. Pelaksanaan penetapan perjanjian kinerja Dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;