Card Image
Aptika2024
25 April 2024 | Mulyadi Rahman | 65 kali | Bidang Aplikasi Informatika

Balikpapan – Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) saat ini menjadi urgensi bagi setiap Pemerintah Daerah dengan acuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Untuk pencapaian yang lebih maksimal, penerapan SPBE oleh IPPD harus dilakukan sebuah audit sebagai bentuk control dan pengawasan. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur menyelenggaran Focus Group Discussion (FGD) Audit SPBE Tahun 2024 bertempat di Hotel Gran Senyiur, Jl. ARS. Moh No. 7 Klandasan Ulun, Kota Balikpapan.

Kegiatan yang diikuti oleh Dinas Komunikasi dan Informatika serta Inspektorat se Kalimantan Timur ini menghadirkan narasumber Perekayasa Ahli Madya Pusat Riset Sains Data dan Informasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Drs. Zain Syaifulloh, M.Sc dan Perekayasa Ahli Pertama Pusat Riset Sains Data dan Informasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Mochammad Fikri, S. Kom serta Analis Proteksi Keamanan Siber Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Aris Munandar, S.ST, M.P.

Perekayasa Ahli Madya Pusat Riset Sains Data dan Informasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Zain Saifullah, M.Sc menjelaskan bahwa pelaksanaan Audit TIK SPBE terbagi menjadi 2 (dua) yaitu Audit Internal dimana pelaksanaan Audit Infrastruktur SPBE IPPD dan Audit Aplikasi Khusus dilaksanakan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah serta Audit Eksternal yang pelaksanaan Audit Infrastruktur SPBE IPPD dan Audit Aplikasi khusus menunjuk Lembaga Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (LATIK).

“Pelaksanaan Audit TIK dilakukan paling lama 1 (satu) tahun setelah instansi pusat dan pemerintah daerah melaksanakan audit secara internal” ungkap Zain.

Dalam hal LATIK belum ada atau belum memadai, Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah menunjuk BRIN sebagai pelaksana Audit Infrastruktur SPBE IPPD dan Audit Aplikasi Khusus.

Sementara itu, Perekayasa Ahli Pertama Pusat Riset Sains Data dan Informasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Mochammad Fikri, S. Kom menjelaskan bahwa Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap asset teknologi informasi dan komunikasi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan.

“Audit Infrastruktur dan Aplikasi SPBE mengacu pada Peraturan BRIN Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi SPBE sedangkan untuk Audit Keamanan SPBE mengacu pada Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021 tentang Manajemen Keamanan SPBE dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan SPBE” Ujar Fikri.

Pada akhirnya, FGD Audit TIK yang bertemakan Audit Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah ini ditutup oleh Kepala Bidang TIK Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur Drs. Dianto, M.Si dengan harapan pelaksanaan FGD Audit TIK ini dapat memberikan pemahaman kepada seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur terhadap pentingnya pelaksanaan Audit TIK guna meminimalisir kebocoran system keamanan informasi khususnya di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

 



Berita Lainnya